Tuesday, July 10, 2007

Golput? Gak Ada Tuh…

Berbahagialah para pemilih di negeri kita yang masih bisa “memilih untuk tidak memilih” alias Golput. Entah dengan alasan kecewa dengan sistem politik yang ada, tidak mau tahu atau tidak mau tercebur dalam “permainan politik kotor” ataupun sebagai sikap protes terhadap aturan Pemilu, seorang pemilih di Indonesia mempunyai hak untuk tidak menggunakan suaranya. Namun tidak lantas seorang Golput itu dianggap egois ataupun tidak mau ikut berpartisipasi politik. Menggunakan hak suara toh hanya seujung kuku dari sekian banyak bentuk partisipasi politik yang bisa dilakukan.

Lain halnya di Australia, di mana memberikan suara adalah hak dan kewajiban bagi seluruh penduduk dewasa. Tidak memberikan suara tanpa alasan yang jelas dan masuk akal, dianggap sebagai pelanggaran hukum yang berakibat pengenaan denda pada yang bersangkutan. Hanya mereka yang bukan penduduk Australia dan pemilih yang berumur 70 tahun ke atas yang tidak wajib memberikan suaranya.

Pemilih yang sudah terdaftar tetapi tidak memberikan suaranya ketika Pemilu di tingkat daerah, Negara Bagian ataupun Negara Federal, akan diberi kesempatan untuk menerangkan alasannya. Mereka akan mendapat surat panggilan terlebih dahulu dan harus memberikan alasan yang masuk akal dengan mengikuti petunjuk pada surat tersebut. Jika alasan mereka tidak diterima, akan dikenakan denda oleh Komisi Pemilu. Menurut seorang kawan OZ, denda sampai sekitar AUD 200. Dia pernah menerima surat seperti itu dan memberikan alasan bahwa selama 2 tahun tinggal di luar negeri dia tidak tahu kalau ada perubahan jam tutup TPS dari jam 9 malam menjadi jam 6. Sehingga ketika dia datang jam 6. 30, TPS sudah tutup. Komisi Pemilu menerima alasan tersebut dengan komentar :"You are silly but we accept your reason". Hanya saja catatan mengenai alasan dia tersimpan di data base Komisi Pemilu sehingga tidak mungkin tidak menggunakan suara lagi. "Akhirnya setiap Pemilu, saya hanya mengakali bagaimana supaya suara saya tidak sah: menulis nama sendiri; mencoret-coret daftar pilihan; atau memberi nomor yang sama pada kolom peringkat pilihan", ujarnya.

Untuk menghindari Golput karena alasan teknis, maka disediakan beberapa pilihan yang memungkinkan para pemilih yang mempunyai kesulitan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suaranya sebelum hari H Pemilu. Pilihan pertama adalah memberikan suara lebih awal dengan mendatangi tempat-tempat khusus yang telah disediakan. Informasi tentang tempat-tempat tersebut disediakan di situs Komisi Pemilu ataupun surat kabar. Pilihan kedua, adalah dengan memberikan suara melalui pos. Hal ini diperuntukkan kepada mereka yang tidak mampu secara fisik berjalan ke tempat-tempat pemilihan yang sudah disediakan.

Sedangkan untuk mereka yang: beumur 70 tahun ke atas; cacat permanen; sedang merawat orang yang cacat permanen; tidak dapat memberikan suara pada hari Sabtu karena alasan relijius; tinggal 20 km atau lebih dari TPS; dan dirawat di RS; ‘silent elector’; atau sedang menjalani hukuman penjara kurang dari tiga tahun; maka dapat mendaftar sebagai ‘general postal voter’ yang secara otomatis mendapat bahan-bahan untuk memilih melalui pos setiap kali Pemilu.

Catatan: silent elector adalah orang yang yakin bahwa jika alamat dia dicantumkan dalam daftar pemilih, akan membahayakan dia dan keluarganya. Jadi dalam daftar pemilih hanya tercantum namanya saja, tanpa disertai alamat.

Monday, July 9, 2007

Nyamannya Tanpa Asap Rokok

Pernahkah merasa sesak dan pengap ketika berkendaraan umum ataupun di tempat-tempat umum di Indo karena asap rokok? Walaupun tangan kita sibuk mengibas-ngibas asap rokok yang mengungkung hidung kita, tetap saja para perokok dengan cueknya mengepul-ngepulkan asap rokoknya, malah seperti sengaja akan semakin giat mengarahkan asap rokoknya ke muka kita.


Di Melbourne, tindakan seperti itu dianggap melawan hukum. Hal ini disebabkan merokok di tempat-tempat umum dan penjualan rokok maupun tembakau sangat ketat diawasi dan diatur Negara Bagian Victoria. Sejumlah perda telah disahkan untuk menjaga masyarakat Victoria tetap bebas dari penyakit yang berkaitan dengan tembakau.

Karenanya tidak heran kalau semua restoran, kafe, tempat-tempat berlisensi lainnya serta pusat perbelanjaan saat ini bebas dari asap rokok. Bahkan mulai 1 Juli, 2007 sebuah perda baru dikeluarkan, yang melarang merokok di tempat-tempat ruang tertutup yang berlisensi, termasuk kelab malam dan pub serta di beberapa tempat makan dan minum di ruang terbuka. Iklan dan reklame rokok dan tembakau juga diawasi dengan sangat ketat.

Menurut Menkes Bronwyn Pike (Media Release, May 6, 2007), asap tembakau bertanggungjawab atas sekitar 4.000 kematian di Victoria setiap tahunnya dan membebani masyarakat lebih dari AUD 5 milyar setiap tahunnya untuk biaya kesehatan dan biaya sosial lainnya. Victoria sejak bulan Mei tahun ini memulai kampanye 8 minggu tentang larangan merokok sesuai dengan Perda baru tentang Tembakau yang diterbitkan 1 Maret, 2006 dan berlaku mulai 1 Juli, 2007. Kampanye intensif di TV, surat kabar dan internet di seluruh Victoria ini menghabiskan biaya sekitar AUD 1,4 juta.

Pemkot Melbourne sendiri wajib memantau bahwa semua tempat di wilayah administrasinya mengikuti Perda tersebut yang melengkapi perda-perda terdahulu mengenai larangan merokok, yang mencakup:
1. larangan merokok di tempat-tempat beratap seperti di peron kereta api, tempat menunggu trem dan bis.
Tanda Dilarang Merokok tersebar di peron-peron kereta api, tempat perhentian trem dan bis. Kampanye di media massa juga dilakukan dengan sangat intensif. Mereka yang merokok di tempat beratap (seperti peron, tempat perhentian bis atau trem) akan dikenakan hukuman minimal 1,47 kali unit hukuman (satu unit senilai AUD 110, 12 pada tahun 2007/08) dan maksimal lima kali unit hukuman. Sedangkan pemilik tempat yang tidak memasang tanda dilarang merokok akan dikenakan denda maksimal lima kali unit hukuman. Namun demikian, merokok masih diperbolehkan jika orang tersebut berada di tempat-tempat yang tidak beratap.


2. larangan merokok di tempat-tempat kerja di dalam bangunan yang tertutup, mempunyai atap dan dinding.
Semua orang yang bekerja atau mengunjungi sebuah tempat kerja harus mematuhi laranan merokok di tempat kerja tertutup. Mereka termasuk majikan, pekerja, sukarelawan, maupun pelanggan. Yang dimaksud dengan tempat bekerja termasuk juga pusat perbelanjaan, lokalisasi, kasino, kantin kantor ataupun tempat parkir tertutup.

Mereka yang merokok di tempat kerja tertutup dikenakan denda minimal 1 unit humuan dan maksimal lima unit hukuman. Mereka yang bertanggungjawab atas tempat kerja tersebut tetapi membiarkan ada orang merokok juga dikenai denda yang sama. Mereka yang memiliki pusat perbelanjaan, kasino ataupun restoran dan kafe tetapi tidak memasang tanda larangan merokok juga dikenai hukuman yang sama. Namun mereka bebas hukuman jika tidak menyediakan korek api, asbak ataupun sarana merokok lainnya serta tidak mengetahui ada yang merokok di tempat mereka atau sudah meminta orang yang merokok untuk berhenti dan memperingatkan bahwa ia sudah melanggar hukum.
3. larangan merokok di semua restoran, kafe dan tempat-tempat berlisensi.
Sama dengan ketentuan no. 2.
4. larangan merokok di tempat makan dan minum di ruangan terbuka dengan 75% beratap.
Tempat makan dan minum di ruangan terbuka adalah tempat-tempat yang banyak digunakan untuk mengkonsumsi makanan atau minuman. 75% dari tempat tersebut beratap atau berdinding, termasuk balkon atau beranda, courtyard, rooftop, marquee, sisi jalan, ataupun ruang terbuka sejenis. Jika kurang dari 75%, maka merokok diperbolehkan. Ketentuan hukuman bagi yang melanggar sama dengan poin 2.
5. Larangan merokok, menjual ataupun memasang iklan produk-produk tembakau di acara musik/dansa remaja di bawah 18 tahun.
Mulai 1 Maret 2006, dikeluarkan dua perda yang melarang merokok dan melarang penjualan, reklame dan promosi produk-produk tembakau di acara-acara musik dan dansa di kalangan anak muda di bawah umur 18 tahun. Jika acara tersebut bersifat pribadi, tidak terkena perda ini. Jika acara tersebut terbuka untuk umum, semua orang dilarang merokok, termasuk orang dewasa, penyelenggara acara, anggota band atau entertainmen, staf dan relawan. Kantong kecil berisi kartu informasi tentang perda ini disediakan di tempat masuk acara dan bisa diperoleh di hotline Quit Victoria pada 03 9663 7777.


Pelanggaran terhadap perda ini berakibat hukuman yang sama dengan poin 2. Sementara mereka yang menjual produk tembakau pada acara tersebut dikenai hukuman minimal satu unit hukuman dan maksimal 50 unit hukuman. Mereka yang berwenang atas acara tersebut tetapi tidak memindahkan mesin penjual tembakau, tidak menutup iklan ataupun reklame tembakau pada saat acara, akan dikenai denda 1 unit hukuman dan maksimal 60 unit hukuman.
Menurut tempointeraktif 10 Juli, 2007, Pemda Yogyakarta telah mengeluarkan Perda mengenai larangan merokok di tempat-tempat tertentu pada tanggal 8 Juli 2007. Hanya saja penerapannya diserahkan pada Pemda Kabupaten dan Kota. Kita lihat saja apakah mereka mampu menegakkan disiplin ataukah Perda hanya sekedar macan kertas.

Friday, July 6, 2007

Nyamannya Naik Trem

Melbourne terkenal sebagai kota trem. Bagaimana tidak, kota ini memiliki sekitar 500 trem, 1.770 perhentian trem dan jalur trem sepanjang 245 kilometer. Tidak heran kalau kota ini menjadi kota dengan jalur trem terbesar ketiga di dunia.

Awal keberadaan trem di Melbourne dimulai tahun 1885 yang kemudian berkembang menjadi trem listrik pada tahun 1906. Sejak privatisasi tahun 1999, trem di Melbourne dioperasikan oleh perusahaan swasta Yarra Trams.
(catatan: data statistik dan sejarah diambil dari Wikipedia)

Masing-masing suburb mempunyai jalur tremnya sendiri-sendiri. Para penumpang hanya dapat naik dan turun di perhentian trem yang telah ditentukan dan masing-masing perhentian diberi nomor. Sehingga memudahkan penumpang untuk mengingat lokasi di mana dia harus turun. Jika dia ingin turun di perhentian No. 31, maka dia harus memencet bel atau menarik tali peringatan ketika trem mulai bergerak meninggalkan perhentian No. 30.

Untuk kemudahan para pengguna jasa, Yarra Trams saat ini menyediakan layanan tram tracker sehingga para penumpang bisa memperkirakan berapa lama mereka harus menunggu di perhentian trem. Caranya dengan menelpon dan mengikuti petunjuk mesin penjawab atau mengirim sms dengan menuliskan nomor pengenal perhentian trem (stop ID) yang tertera di setiap tiang di masing-masing perhentian trem. Dalam hitungan detik, calon penumpang dapat mengetahui tiga jadwal tram yang akan datang segera ke arah perhentian trem di mana dia berada.
Sangat memudahkan bukan? Hanya satu kelemahan trem: kecepatannya selalu stabil alias tidak bisa ngebut, walaupun arus lalu lintas sangat lengang. Tapi kalau segalanya telah sesuai jadwal, bukankah lebih menguntungkan bagi penumpang sebab tak perlu membuang waktu sia-sia. Kapan ya di Jakarta bisa teratur seperti ini?

Sistem Politik Australia

Australia adalah negara monarki konstitusional yang mempunyai sistem pemerintahan parlementer. Sebagai Negara Persemakmuran, Australia memiliki Gubernur-Jenderal yang bertugas mewakili tugas Ratu Elizabeth II. Namun kekuatan eksekutif tersebut hanya dapat dijalankan melalui nasehat dari Perdana Menteri.

Australia mempunyai parlemen yang bikameral, terdiri dari Senat yang berisi 76 senator, dan Dewan Perwakilan yang mempunyai 150 anggota. Pemerintah dibentuk di Dewan Perwakilan, dan pemimpin partai atau koalisi mayoritas dalam Dewan adalah yang menjadi Perdana Menteri.

Anggota Dewan dipilih dari daerah pemilihan beranggotakan tunggal yang umumnya disebut electorate. Negara bagian yang lebih besar populasinya mempunyai lebih banyak perwakilan; setiap negara bagian minimal mempunyai lima perwakilan. Dalam Senat, setiap negara bagian diwakili 12 senator tanpa mempedulikan jumlah penduduknya.


Sebagai negara yang menganut demokrasi perwakilan, para wakil rakyat di Australia dipilih untuk membuat kebijakan-kebijakan yang memihak konstituennya. Ada tiga macam Pemilu di Australia: pertama, untuk memilih wakilnya untuk duduk di Pemerintah Daerah, Pemerintah Negara Bagian dan Pemerintah Federal. Pemilihan anggota dewan di Pemerintah Daerah dilakukan setiap empat tahun sekali pada Sabtu terakhir di bulan November. Pemilu berikutnya akan berlangsung pada 29 November 2008. Sedangkan pemilihan anggota parlemen Negara Bagian diadakan pada Sabtu minggu terakhir bulan November setiap empat tahun sekali. Pemilu ini baru dilaksanakan pada 25 November 2006. Sementara itu pemilihan anggota parlemen Pemerintah Federal diadakan setiap tiga tahun sekali, namun biasanya hanya setengah dari kursi-kursi Senat yang diperebutkan, karena para senator mempunyai masa jabatan enam tahun yang saling tumpang-tindih. Pemilu ini akan diadakan tahun 2007 ini setelah Pemilu serupa berlangsung pada 9 Oktober 2004.


Masing-masing wakil rakyat tersebut mempunyai wilayah tanggungjawab yang berbeda-beda. Para wakil rakyat di tingkat Pemerintah Daerah berkewajiban membuat kebijakan yang mencakup bidang: pusat kesejahteraan balita dan penitipan anak; penyediaan bantuan makanan dan tempat tinggal; pemeliharaan sarana olahraga dan tempat-tempat rekreasi; perpustakaan masyarakat dan tempat pertemuan masyarakat; pendaftaran hewan; pengambilan sampah basah dan sampah daur ulang; perencanaan tata kota dan peraturan tentang bangunan; serta pemeliharaan jalan-jalan dan gang-gang setempat.


Para wakil rakyat di tingkat Negara Bagian bertanggung-jawab untuk membuat kebijakan yang berkaitan dengan masalah: lingkungan; rumah sakit dan sarana kesehatan; penanggulangan narkoba dan kriminalitas; pendidikan dan pelatihan; pengembangan keluarga dan masyarakat; transportasi dan keselamatan di jalan raya; serta pengembangan layanan di tingkat pedesaan dan daerah.
Para wakil rakyat di tingkat Pemerintah Federal membuat kebijakan-kebijakan yang menyangkut hajat hidup seluruh rakyat Australia, yaitu yang berkaitan dengan: ekonomi nasional; pertahanan; kebijakan luar negeri; imigrasi; layanan sosial seperti tunjangan pensiun dan keluarga; perdagangan dan perindustrian; pendidikan perguruan tinggi; dan pendanaan perawatan kesehatan.
Seandainya pembagian tugas di tingkat Pemda Kota dan Pemda Propinsi di negeri kita jelas seperti ini, sepertinya jalan-jalan berlubang di daerah Depok bisa cepat teratasi tanpa harus saling melempar tanggungjawab apakah tugas Pemda Propinsi Jawa Barat ataukah Pemda Kota Depok untuk memperbaikinya.

Kewaspadaan Publik


Daur Ulang

Kalau beberapa waktu lalu di Jakarta orang rebut-ribut soal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk sampah warga ibukota, di Melbourne hal tersebut bukan merupakan masalah. Hal ini disebabkan pengaturan pembuangan sampah telah diatur sedemikian rupa sehingga sampah yang bisa didaur ulang terpisah dari yang tidak.

Sampah tersebut ditaruh ke dalam tempat sampah yang berbeda berdasarkan jenisnya. Sampah rumah tangga yang non-pohon ditempatkan ke tempat sampah beroda dengan tutup hijau tua; sementara sampah dari pohon (daun, bunga, ranting) ditempatkan ke tempat sampah beroda dengan tutup hijau muda; sedangkan sampah daur ulang ditempatkan ke tempat sampah beroda dengan tutup berwarna kuning.

Sampah-sampah tersebut diambil seminggu sekali. Masing-masing suburb punya jadwal yang berbeda, ada yang hari Rabu, ada yang Kamis, dan ada yang Jum’at. Tempat sampah tersebut harus ditaruh di pinggir jalan depan flat, apartemen atau rumah masing-masing dengan posisi tutup menghadap jalan. Sehingga ketika mobil pengangkut sampah datang, sang supir tidak perlu keluar, cukup menggerakkan alat seperti capit dari mobilnya dan otomatis sampah tertuang ke dalam bak sampah di mobil. Sampah yang tidak ditaruh pada tempatnya (seperti dimasukkan ke dalam kotak atau kantong di luar tempat sampah yang semestinya) dijamin tidak akan diangkut. Cukup efisien bukan, dan yang penting hemat tenaga serta bersih.

Masing-masing tempat sampah ditangani oleh mobil sampah yang berbeda dan ketika sampah tersebut masuk ke dalam bak mobil sampah, langsung diolah secara otomatis sehingga tidak menggunung ataupun berceceran di jalan, dan yang penting, baunya tidak keluar menusuk hidung pengguna jalan.

Untuk barang-barang rumah tangga seperti kulkas, mesin cuci, dsb yang sudah rusak harus ditempatkan di pinggir jalan menjelang hari Pengambilan Sampah Besar Tahunan yang biasanya diadakan setiap bulan Agustus dan September. Sementara untuk minyak dan bahan-bahan kimia dapat dibuang dengan aman pada saat Pengambilan Bahan-bahan Kimia yang telah dijadwalkan oleh suburb masing-masing.

Sampah daur ulang akan disortir di depot daur ulang berdasarkan jenisnya untuk kemudian diolah menjadi produk2 daur ulang. Jika sampah daur ulang terkontaminasi produk non daur ulang, sampah tersebut langsung dikirim ke TPA. Karena itu harus jeli juga menentukan mana sampah yang daur ulang dan mana yang tidak.

Apa yang bisa didaur ulang?
- kardus
- koran, majalah, buku telepon, kertas-kertas bekas pekerjaan kantor dan sekolah, brosur-brosur iklan.
- Karton bekas susu dan jus
- Botol kaca dan toples
- Wadah plastik dengan kode PETE (1), HDPE (2) dan V (3). Kode lain dianggap kurang berkualitas dan harus ditaruh di tempat sampah biasa.
- Kaleng aerosol, aluminium foil yang bersih.

Tips Untuk Sampah Daur Ulang
- bersihkan toples dan kaleng dari sisa makanan yang menempel
- penyokkan botol plastik dan kaleng untuk menghemat tempat
- gunting boks kardus yang besar sehingga dapat keluar dari tempat sampah dengan mudah
- pisahkan tutup botol plastik dan tutup botol kaca, keduanya harus masuk ke tempat sampah biasa

Apa yang tidak bisa didaur ulang?
- kantong plastik –jangan membungkus sampah daur ulang dengan kantong plastik
- pecahan kaca jendela, gelas, atau peralatan makan lainnya
- kardus mengandung lapisan lilin
- kardus atau karton bekas pizza atau makanan lainnya yang menempel
- polystyrene (wadah foam putih)
- wadah bekas minyak untuk mesin atau bahan kimia
- sampah hijau (dari pohon)
- wadah plastik yang tidak bisa didaur ulang seperti wadah es krim, margarin dan pot tanaman.

Mudah-mudahan Jakarta bisa menerapkan sistem penanganan sampah seperti ini...

Budaya Antri

Di negara mana pun semua orang pasti pernah merasakan yang namanya antri. Dari antri di bank, di tempat pembayaran rekening, di loket rumah sakit, loket kereta api, di kasir supermarket, dsb. Biasanya kalau di tempat-tempat berupa kantor atau fasilitas umum di ruangan tertutup seperti itu orang cenderung tertib mengikuti arus antrian karena sudah ada pembatas yang menandakan jalur antrian.
Tapi bagaimana dengan ruang terbuka, seperti di halte bis, peron kereta api ataupun pasar? Selama berpuluh tahun tinggal di Jakarta, di tempat-tempat seperti itu jarang sekali orang antri dengan sabar. Jarang sekali orang masuk bis atau kereta tanpa harus nyeruduk-nyeruduk orang lain, berusaha menjadi yang terdepan supaya dapat kursi atau yang lebih buruk lagi, sekedar tempat berdiri. Selain itu pengemudi bis dan kereta api juga sepertinya tidak cukup sabar jika penumpang naik kendaraan mereka dengan tertib.

Di Melbourne, para calon penumpang dengan sendirinya membuat jalur antrian ketika menunggu bis, trem ataupun kereta. Mereka dengan sabar akan menunggu penumpang yang akan turun keluar terlebih dahulu dan biasanya lebih menghormati perempuan untuk melangkah masuk lebih dulu. Walaupun budaya mereka sangat individualistis, umumnya para penumpang yang lebih muda akan memberikan tempat duduk kepada kaum lansia, walaupun di tiap bis, trem dan kereta telah disediakan tempat khusus untuk para lansia dan orang cacat. Bahkan ada peringatan khusus yang mengingatkan penumpang untuk memberikan tempat tersebut kepada yang berhak jika ada.

Memperlakukan orang lain dengan sopan, adil dan menghormati budaya antri sepertinya tidak sulit ditumbuhkan. Hanya masalahnya hanya pada adanya kemauan atau tidak dari individu itu sendiri. Mungkin harus dimulai dari diri kita, kemudian keluarga terdekat sehingga akan terwujud masyarakat budaya tertib di Indonesia.

Menghormati Jasa Pahlawan

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa para pahlawannya”, demikian untaian kata-kata yang kerap diulang menjelang peringatan Hari Pahlawan setiap tanggal 10 November di negeri kita.


Tapi pernahkah kita meresapi maknanya? Dengan apa kita menghargai para pahlawan kita? Atau kita sama sekali tidak pernah menghargai mereka hanya karena tidak pernah bertemu fisik dengan mereka.
Sebenarnya siapa yang berhak disebut pahlawan? Yang terbayang setiap kali kata itu disebut biasanya adalah para pejuang kemerdekaan menentang penjajah Belanda dan Jepang. Sebut saja misalnya Cut Nyak Dien, Imam Bonjol, Pattimura, Pangeran Diponegoro, dsb. Pernahkah terbayang para prajurit yang terluka dan cacat ataupun keluarga prajurit yang gugur di Aceh, Timor Timur, dsb. Penghargaan macam apakah yang telah diberikan oleh bangsanya? Terlepas dari apakah aksi militeristik mereka dapat dibenarkan, pernahkah kita sekedar memberikan lambaian tangan ataupun seulas senyum kepada mereka sebagai penghiburan atas pengorbanan yang telah mereka lakukan? (bukankah para prajurit hanya sekedar mengikuti perintah komandan?)


Di Australia, semua orang dari segala usia memadati jalan-jalan raya di kota besar setiap tanggal 25 April hanya untuk melambaikan tangan, menepuk tangan ataupun melemparkan seulas senyum kepada para veteran perang. ANZAC Day menandai aksi militer pertama pasukan Australia dan New Zealand pada Perang Dunia I di Gallipoli, Turki. Lebih dari 8.000 tentara Australia dan 2.700 tentara New Zealand tewas ketika berusaha membuka jalan ke Laut Hitam bagi Angkatan Laut Sekutu.


Perayaan tersebut sekarang juga diperuntukkan mengenang jasa para tentara di perang-perang ataupun operasi militer lain di mana Australia terlibat (sekedar catatan, tentara Australia selalu bertempur untuk kepentingan negara sekutunya sebab dia sendiri tidak pernah mengalami penjajahan). Selain itu sejak tahun 2006, para pahlawan Turki (yang merupakan musuh tentara ANZAC ketika di Gallipoli) juga ikut serta diperingati.


Perayaan Hari ANZAC biasanya diawali dengan upacara di waktu subuh, waktu di mana penyerangan Gallipoli dimulai. Acara dimulai sebelum subuh, di mana dilantunkan himne, doa, dan pidato, kemudian penempatan karangan bunga, diiringi dengan lagu "The Last Post", mengheningkan cipta, dan lagu kebangsaan Australia dan New Zealand. Biasanya yang mengikuti upacara subuh adalah para veteran namun sekarang ini para anggota keluarga dan anak-anak muda juga dianjurkan berpartisipasi untuk menumbuhkan rasa penghormatan terhadap pengorbanan generasi terdahulu.


Ketika mengheningkan cipta dibacakan sebuah ode berikut:
They shall grow not old,
As we that are left grow old,
Age shall not weary them,
Nor the years condemn.
At the going down of the sun,
And in the morning
We will remember them.


Perayaan tersebut dilanjutkan siang harinya dengan konvoi para veteran tentara perang beserta veteran petugas kesehatan dan tim komunikasi. Para pengunjung di tepi-tepi jalan biasanya selalu memberi dukungan yang meriah kepada para veteran yang sudah lanjut usia ataupun yang cacat namun masih semangat mengikuti parade. Konvoi tersebut juga biasanya diiringi dengan musik “big pipe” dari sekolah-sekolah maupun kesatuan tentara. Untuk memeriahkan perayaan, diadakan pula pertandingan sepakbola di Melbourne Cricket Underground (MCG) antara dua tim yang selalu bersaing di Australian Football League (AFL), yaitu Collingwood dan Essendon.
catatan: dua foto pertama hasil jepretannya Riyan (thanks pal!)

Transportasi Di Melbourne

Sistem transportasi umum di Melbourne bisa dikatakan unik dan memudahkan untuk kenyamanan pengguna. Saat ini jaringan transportasi umum di Melbourne dikelola oleh operator swasta dengan pengawasan pemerintah negara bagian. The Met adalah sebutan untuk sistem transportasinya yang sudah terintegrasi. Dengan satu karcis Metcard kita bisa naik turun bis, kereta dan trem sesuka hati. Selain itu calon penumpang juga bisa mengecek transportasi apa yang diperlukan untuk sampai ke tempat tujuan beserta jadwalnya dengan melihat situs http://www.metlinkmelbourne.com.au/

Hanya saja, calon penumpang harus memperhatikan zona dan waktu bepergian sebelum membeli tiket. Hal ini disebabkan Melbourne terbagi menjadi dua zona, Zona 1 diperuntukkan bagi perjalanan di wilayah pusat kota dan daerah-daerah suburb yang dekat dengan pusat kota. Sementara Zona 2 untuk wilayah suburb yang agak jauh dari pusat kota. Calon penumpang bisa membeli tiket untuk 2 jam saja, harian, mingguan, bulanan atau 10 kali 2 jam. Harga karcis untuk Zona 1 sedikit lebih mahal dari karcis Zona 2. Sedangkan untuk hari Minggu, Melbourne menyediakan karcis Sunday Saver seharga AUD 2,5 untuk perjalanan seharian dan di semua zona. Menyenangkan bukan?

Tiket-tiket tersebut mempunyai gambar dan tema yang berbeda-beda, sesuai dengan event yang sedang berlangsung di Melbourne saat itu. Selain itu, tiket tersebut relatif sangat mudah diperoleh karena tersedia di stasiun kereta, kios koran, toko obat, dan mini market seperti 711. Penumpang juga dapat membeli tiket tersebut di atas trem dengan menggunakan mesin yang tersedia, hanya saja harus menyiapkan uang receh atau membeli lewat supir bis ketika naik bis.
Setiap kali naik trem, kereta atau bis, para penumpang harus memvalidasi tiketnya di mesin validasi yang disediakan karena untuk tiket 2 jam atau 10 kali 2 jam, tiket habis masa berlakunya setiap dua jam. Validasi tiket sangat penting karena petugas inspeksi tiket secara berkala melakukan patroli di trem dan kereta.
Jika si penumpang ketahuan tidak membeli tiket atau kalaupun membeli, tiket sudah habis masa berlakunya, bisa dikenakan denda AUD 150 dan harus dibayarkan setelah yang bersangkutan mendapat surat tagihan. Dengan demikian tidak terbuka kemungkinan untuk menyogok petugas, seperti misalnya di kereta Jabotabek, yang dengan salam tempel Rp 1,000 atau Rp 2,000 sang petugas dengan santainya “berdamai” dengan penumpang “nakal”. Petugas inspeksi tiket di Melbourne juga tidak pernah menerima alasan ketinggalan atau lupa memvalidasi tiket. Jika sang penumpang bersikeras dengan alasan semacam itu, sang petugas cukup mempersilahkan sang penumpang menjelaskan di persidangan.

Sistem “satu tiket untuk semua” dan “Sunday Saver” ini hanya ada di Melbourne, sementara kota-kota lain seperti Sidney atau Adelaide menerapkan aturan yang berbeda. Hanya saja dua kota tersebut memberikan harga konsesi untuk pelajar internasional sedangkan di Melbourne, konsesi hanya diberikan kepada pelajar internasional yang sedang mengikuti program pertukaran pelajar, Permanent Resident (PR) yang masih pelajar, dan PR yang berusia 60 tahun ke atas. Mungkinkah Jakarta atau pemda lain mencontoh sistem transportasi umum seperti yang diterapkan di Melbourne?