Monday, July 9, 2007

Nyamannya Tanpa Asap Rokok

Pernahkah merasa sesak dan pengap ketika berkendaraan umum ataupun di tempat-tempat umum di Indo karena asap rokok? Walaupun tangan kita sibuk mengibas-ngibas asap rokok yang mengungkung hidung kita, tetap saja para perokok dengan cueknya mengepul-ngepulkan asap rokoknya, malah seperti sengaja akan semakin giat mengarahkan asap rokoknya ke muka kita.


Di Melbourne, tindakan seperti itu dianggap melawan hukum. Hal ini disebabkan merokok di tempat-tempat umum dan penjualan rokok maupun tembakau sangat ketat diawasi dan diatur Negara Bagian Victoria. Sejumlah perda telah disahkan untuk menjaga masyarakat Victoria tetap bebas dari penyakit yang berkaitan dengan tembakau.

Karenanya tidak heran kalau semua restoran, kafe, tempat-tempat berlisensi lainnya serta pusat perbelanjaan saat ini bebas dari asap rokok. Bahkan mulai 1 Juli, 2007 sebuah perda baru dikeluarkan, yang melarang merokok di tempat-tempat ruang tertutup yang berlisensi, termasuk kelab malam dan pub serta di beberapa tempat makan dan minum di ruang terbuka. Iklan dan reklame rokok dan tembakau juga diawasi dengan sangat ketat.

Menurut Menkes Bronwyn Pike (Media Release, May 6, 2007), asap tembakau bertanggungjawab atas sekitar 4.000 kematian di Victoria setiap tahunnya dan membebani masyarakat lebih dari AUD 5 milyar setiap tahunnya untuk biaya kesehatan dan biaya sosial lainnya. Victoria sejak bulan Mei tahun ini memulai kampanye 8 minggu tentang larangan merokok sesuai dengan Perda baru tentang Tembakau yang diterbitkan 1 Maret, 2006 dan berlaku mulai 1 Juli, 2007. Kampanye intensif di TV, surat kabar dan internet di seluruh Victoria ini menghabiskan biaya sekitar AUD 1,4 juta.

Pemkot Melbourne sendiri wajib memantau bahwa semua tempat di wilayah administrasinya mengikuti Perda tersebut yang melengkapi perda-perda terdahulu mengenai larangan merokok, yang mencakup:
1. larangan merokok di tempat-tempat beratap seperti di peron kereta api, tempat menunggu trem dan bis.
Tanda Dilarang Merokok tersebar di peron-peron kereta api, tempat perhentian trem dan bis. Kampanye di media massa juga dilakukan dengan sangat intensif. Mereka yang merokok di tempat beratap (seperti peron, tempat perhentian bis atau trem) akan dikenakan hukuman minimal 1,47 kali unit hukuman (satu unit senilai AUD 110, 12 pada tahun 2007/08) dan maksimal lima kali unit hukuman. Sedangkan pemilik tempat yang tidak memasang tanda dilarang merokok akan dikenakan denda maksimal lima kali unit hukuman. Namun demikian, merokok masih diperbolehkan jika orang tersebut berada di tempat-tempat yang tidak beratap.


2. larangan merokok di tempat-tempat kerja di dalam bangunan yang tertutup, mempunyai atap dan dinding.
Semua orang yang bekerja atau mengunjungi sebuah tempat kerja harus mematuhi laranan merokok di tempat kerja tertutup. Mereka termasuk majikan, pekerja, sukarelawan, maupun pelanggan. Yang dimaksud dengan tempat bekerja termasuk juga pusat perbelanjaan, lokalisasi, kasino, kantin kantor ataupun tempat parkir tertutup.

Mereka yang merokok di tempat kerja tertutup dikenakan denda minimal 1 unit humuan dan maksimal lima unit hukuman. Mereka yang bertanggungjawab atas tempat kerja tersebut tetapi membiarkan ada orang merokok juga dikenai denda yang sama. Mereka yang memiliki pusat perbelanjaan, kasino ataupun restoran dan kafe tetapi tidak memasang tanda larangan merokok juga dikenai hukuman yang sama. Namun mereka bebas hukuman jika tidak menyediakan korek api, asbak ataupun sarana merokok lainnya serta tidak mengetahui ada yang merokok di tempat mereka atau sudah meminta orang yang merokok untuk berhenti dan memperingatkan bahwa ia sudah melanggar hukum.
3. larangan merokok di semua restoran, kafe dan tempat-tempat berlisensi.
Sama dengan ketentuan no. 2.
4. larangan merokok di tempat makan dan minum di ruangan terbuka dengan 75% beratap.
Tempat makan dan minum di ruangan terbuka adalah tempat-tempat yang banyak digunakan untuk mengkonsumsi makanan atau minuman. 75% dari tempat tersebut beratap atau berdinding, termasuk balkon atau beranda, courtyard, rooftop, marquee, sisi jalan, ataupun ruang terbuka sejenis. Jika kurang dari 75%, maka merokok diperbolehkan. Ketentuan hukuman bagi yang melanggar sama dengan poin 2.
5. Larangan merokok, menjual ataupun memasang iklan produk-produk tembakau di acara musik/dansa remaja di bawah 18 tahun.
Mulai 1 Maret 2006, dikeluarkan dua perda yang melarang merokok dan melarang penjualan, reklame dan promosi produk-produk tembakau di acara-acara musik dan dansa di kalangan anak muda di bawah umur 18 tahun. Jika acara tersebut bersifat pribadi, tidak terkena perda ini. Jika acara tersebut terbuka untuk umum, semua orang dilarang merokok, termasuk orang dewasa, penyelenggara acara, anggota band atau entertainmen, staf dan relawan. Kantong kecil berisi kartu informasi tentang perda ini disediakan di tempat masuk acara dan bisa diperoleh di hotline Quit Victoria pada 03 9663 7777.


Pelanggaran terhadap perda ini berakibat hukuman yang sama dengan poin 2. Sementara mereka yang menjual produk tembakau pada acara tersebut dikenai hukuman minimal satu unit hukuman dan maksimal 50 unit hukuman. Mereka yang berwenang atas acara tersebut tetapi tidak memindahkan mesin penjual tembakau, tidak menutup iklan ataupun reklame tembakau pada saat acara, akan dikenai denda 1 unit hukuman dan maksimal 60 unit hukuman.
Menurut tempointeraktif 10 Juli, 2007, Pemda Yogyakarta telah mengeluarkan Perda mengenai larangan merokok di tempat-tempat tertentu pada tanggal 8 Juli 2007. Hanya saja penerapannya diserahkan pada Pemda Kabupaten dan Kota. Kita lihat saja apakah mereka mampu menegakkan disiplin ataukah Perda hanya sekedar macan kertas.

3 comments:

Erdian Dharmaputra said...

di NSW, mulai 1 Jul kemarin, barang siapa yang menyetir kendaraan sambil merokok dan salah satu penumpangnya ada anak berumur di bawah 16 tahun, di denda sebesar AUD 2000.

doni- perokok (hehe.. kadang2)

Horizon said...

thanks infonya Don. Iya lo ngerokok kadang2, soale di OZ rokok muahal banged khan :) Bisa kasih perbandingan harga rokok sini dengan di indo Don?

noah said...

deb, gw turut berbahagia ada larangan merokok ditempat2 umum...tapi hartanto bakal merana kaleee