Friday, July 6, 2007

Sistem Politik Australia

Australia adalah negara monarki konstitusional yang mempunyai sistem pemerintahan parlementer. Sebagai Negara Persemakmuran, Australia memiliki Gubernur-Jenderal yang bertugas mewakili tugas Ratu Elizabeth II. Namun kekuatan eksekutif tersebut hanya dapat dijalankan melalui nasehat dari Perdana Menteri.

Australia mempunyai parlemen yang bikameral, terdiri dari Senat yang berisi 76 senator, dan Dewan Perwakilan yang mempunyai 150 anggota. Pemerintah dibentuk di Dewan Perwakilan, dan pemimpin partai atau koalisi mayoritas dalam Dewan adalah yang menjadi Perdana Menteri.

Anggota Dewan dipilih dari daerah pemilihan beranggotakan tunggal yang umumnya disebut electorate. Negara bagian yang lebih besar populasinya mempunyai lebih banyak perwakilan; setiap negara bagian minimal mempunyai lima perwakilan. Dalam Senat, setiap negara bagian diwakili 12 senator tanpa mempedulikan jumlah penduduknya.


Sebagai negara yang menganut demokrasi perwakilan, para wakil rakyat di Australia dipilih untuk membuat kebijakan-kebijakan yang memihak konstituennya. Ada tiga macam Pemilu di Australia: pertama, untuk memilih wakilnya untuk duduk di Pemerintah Daerah, Pemerintah Negara Bagian dan Pemerintah Federal. Pemilihan anggota dewan di Pemerintah Daerah dilakukan setiap empat tahun sekali pada Sabtu terakhir di bulan November. Pemilu berikutnya akan berlangsung pada 29 November 2008. Sedangkan pemilihan anggota parlemen Negara Bagian diadakan pada Sabtu minggu terakhir bulan November setiap empat tahun sekali. Pemilu ini baru dilaksanakan pada 25 November 2006. Sementara itu pemilihan anggota parlemen Pemerintah Federal diadakan setiap tiga tahun sekali, namun biasanya hanya setengah dari kursi-kursi Senat yang diperebutkan, karena para senator mempunyai masa jabatan enam tahun yang saling tumpang-tindih. Pemilu ini akan diadakan tahun 2007 ini setelah Pemilu serupa berlangsung pada 9 Oktober 2004.


Masing-masing wakil rakyat tersebut mempunyai wilayah tanggungjawab yang berbeda-beda. Para wakil rakyat di tingkat Pemerintah Daerah berkewajiban membuat kebijakan yang mencakup bidang: pusat kesejahteraan balita dan penitipan anak; penyediaan bantuan makanan dan tempat tinggal; pemeliharaan sarana olahraga dan tempat-tempat rekreasi; perpustakaan masyarakat dan tempat pertemuan masyarakat; pendaftaran hewan; pengambilan sampah basah dan sampah daur ulang; perencanaan tata kota dan peraturan tentang bangunan; serta pemeliharaan jalan-jalan dan gang-gang setempat.


Para wakil rakyat di tingkat Negara Bagian bertanggung-jawab untuk membuat kebijakan yang berkaitan dengan masalah: lingkungan; rumah sakit dan sarana kesehatan; penanggulangan narkoba dan kriminalitas; pendidikan dan pelatihan; pengembangan keluarga dan masyarakat; transportasi dan keselamatan di jalan raya; serta pengembangan layanan di tingkat pedesaan dan daerah.
Para wakil rakyat di tingkat Pemerintah Federal membuat kebijakan-kebijakan yang menyangkut hajat hidup seluruh rakyat Australia, yaitu yang berkaitan dengan: ekonomi nasional; pertahanan; kebijakan luar negeri; imigrasi; layanan sosial seperti tunjangan pensiun dan keluarga; perdagangan dan perindustrian; pendidikan perguruan tinggi; dan pendanaan perawatan kesehatan.
Seandainya pembagian tugas di tingkat Pemda Kota dan Pemda Propinsi di negeri kita jelas seperti ini, sepertinya jalan-jalan berlubang di daerah Depok bisa cepat teratasi tanpa harus saling melempar tanggungjawab apakah tugas Pemda Propinsi Jawa Barat ataukah Pemda Kota Depok untuk memperbaikinya.

No comments: