Tuesday, July 10, 2007

Golput? Gak Ada Tuh…

Berbahagialah para pemilih di negeri kita yang masih bisa “memilih untuk tidak memilih” alias Golput. Entah dengan alasan kecewa dengan sistem politik yang ada, tidak mau tahu atau tidak mau tercebur dalam “permainan politik kotor” ataupun sebagai sikap protes terhadap aturan Pemilu, seorang pemilih di Indonesia mempunyai hak untuk tidak menggunakan suaranya. Namun tidak lantas seorang Golput itu dianggap egois ataupun tidak mau ikut berpartisipasi politik. Menggunakan hak suara toh hanya seujung kuku dari sekian banyak bentuk partisipasi politik yang bisa dilakukan.

Lain halnya di Australia, di mana memberikan suara adalah hak dan kewajiban bagi seluruh penduduk dewasa. Tidak memberikan suara tanpa alasan yang jelas dan masuk akal, dianggap sebagai pelanggaran hukum yang berakibat pengenaan denda pada yang bersangkutan. Hanya mereka yang bukan penduduk Australia dan pemilih yang berumur 70 tahun ke atas yang tidak wajib memberikan suaranya.

Pemilih yang sudah terdaftar tetapi tidak memberikan suaranya ketika Pemilu di tingkat daerah, Negara Bagian ataupun Negara Federal, akan diberi kesempatan untuk menerangkan alasannya. Mereka akan mendapat surat panggilan terlebih dahulu dan harus memberikan alasan yang masuk akal dengan mengikuti petunjuk pada surat tersebut. Jika alasan mereka tidak diterima, akan dikenakan denda oleh Komisi Pemilu. Menurut seorang kawan OZ, denda sampai sekitar AUD 200. Dia pernah menerima surat seperti itu dan memberikan alasan bahwa selama 2 tahun tinggal di luar negeri dia tidak tahu kalau ada perubahan jam tutup TPS dari jam 9 malam menjadi jam 6. Sehingga ketika dia datang jam 6. 30, TPS sudah tutup. Komisi Pemilu menerima alasan tersebut dengan komentar :"You are silly but we accept your reason". Hanya saja catatan mengenai alasan dia tersimpan di data base Komisi Pemilu sehingga tidak mungkin tidak menggunakan suara lagi. "Akhirnya setiap Pemilu, saya hanya mengakali bagaimana supaya suara saya tidak sah: menulis nama sendiri; mencoret-coret daftar pilihan; atau memberi nomor yang sama pada kolom peringkat pilihan", ujarnya.

Untuk menghindari Golput karena alasan teknis, maka disediakan beberapa pilihan yang memungkinkan para pemilih yang mempunyai kesulitan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suaranya sebelum hari H Pemilu. Pilihan pertama adalah memberikan suara lebih awal dengan mendatangi tempat-tempat khusus yang telah disediakan. Informasi tentang tempat-tempat tersebut disediakan di situs Komisi Pemilu ataupun surat kabar. Pilihan kedua, adalah dengan memberikan suara melalui pos. Hal ini diperuntukkan kepada mereka yang tidak mampu secara fisik berjalan ke tempat-tempat pemilihan yang sudah disediakan.

Sedangkan untuk mereka yang: beumur 70 tahun ke atas; cacat permanen; sedang merawat orang yang cacat permanen; tidak dapat memberikan suara pada hari Sabtu karena alasan relijius; tinggal 20 km atau lebih dari TPS; dan dirawat di RS; ‘silent elector’; atau sedang menjalani hukuman penjara kurang dari tiga tahun; maka dapat mendaftar sebagai ‘general postal voter’ yang secara otomatis mendapat bahan-bahan untuk memilih melalui pos setiap kali Pemilu.

Catatan: silent elector adalah orang yang yakin bahwa jika alamat dia dicantumkan dalam daftar pemilih, akan membahayakan dia dan keluarganya. Jadi dalam daftar pemilih hanya tercantum namanya saja, tanpa disertai alamat.

2 comments:

noah said...

alasan gw golput adalah gw males jalan ke tps, udah gitu ga tahu mau milih apa. soal denda??itu lum seberapa deb, temen ada yang lupa matiin alarm hp pas ujian melayang deh $300 hihi...

Mr. Arief Hidayat said...

adatuh.com | Netizen Indonesia